Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki. Jumat, (3/11/23).
MataDian.Com – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengatakan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik DPRD Provinsi, DPRD Kota maupun Kabupaten, masih boleh terpasang hingga tanggal 27 November tahu 2023 mendatang.
Masih diperbolehkannya pemasangan APS tersebut, berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja pada rapat internal jajaran Bawaslu se-indonesia pukul 19.00 Wib Tanggal 03 November 2023. Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki. Jumat, (3/11/23) malam.
“berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja pada rapat internal jajaran Bawaslu se-indonesia, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik DPRD Provinsi, DPRD Kota maupun Kabupaten, masih boleh terpasang hingga tanggal 27 November tahu 2023 mendatang”, kata Roni Marzuki.
Selain diperbolehkannya pemasangan APS hingga tanggal 27 November 2023, Roni Marzuki juga menjelaskan semua hal yang dilarang dalam pemasangan APS yaitu, tidak diperbolehkannya ada unsur mengajak seperti Ayo Coblos, ada lambang paku yang mengarahkan orang untuk memilih pilih saya atau tanda centang.
Disamping itu, Roni Marzuki menambahkan tentang hal yang dilarang pada APS, juga berupa melalui siaran media elektronik, televisi maupun radio.
“Tidak di perkenankan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun yang dapat mendorong pemilih memilih salah seorang calon”. jelas Roni Marzuki.
Lanjut Roni Marzuki, ia mengatakan Peserta pemilu boleh melakukan pertemuan dengan waktu yang terbatas, hal itu dikarenakan tidak adanya larangan aturan dari PKPU.
“Pertemuan terbatas diperbolehkan. Karena tidak dilarang dalam PKPU”, demikian Roni Marzuki.