Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Polres Benteng Amankan 2 Kasus Pelaku Kejahatan

MataDian.Com – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berhasil mengungkap 2 kasus pelaku kejahatan. Yaitu tindak kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kejahatan penipuan biaya tagihan material bangunan.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Dedi Wahyudi pada konfrensi pers bersama rekan media di Mapolres. Rabu, (8/3/23).

Dikatakan Kapolres, pada kasus penipuan pembayaran uang tagihan material bangunan, para pelaku memantau sejumlah tempat yang sedang melakukan pekerjaan. Khususnya pekerjaan proyek pembangunan rumah atau gedung.

Kemudian pelaku mendatangi pemilik , dengan modus untuk menawarkan barang material dengan harga murah. Setelah cocok atau harga disetujui oleh pembeli, pelaku mendatangi toko bangunan untuk mengantarkan barang.

“Barang material diantar dengan menggunakan mobil. Kemudian barang diturunkan, lalu sebelum barang selesai diturunkan, pelaku langsung meminta bayaran. Setelah dibayar oleh pembeli, pelaku langsung pergi (kabur) dengan menggunakan motor,” ungkap Kapolres.

Namun dengan kejadian itu, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penipuan tersebut, karena jarak pelaku masih dekat disekitar SPBU Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

“Saat penangkapan, narak pelaki masih dekat. Disekitar SPBU Kecamatan Sukaraja Kabulaten Seluma untuk mencari mangsa baru,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya itu, kedua pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal 378 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

Sedangkan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kapolres mengatakan, terjadi pada bulan Februari yang lalu, dan diungkap oleh Polsek Kecamatan Tabah Penanjung. Dengan jumlah pelaku sebanyak 2 orang, dengan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda 2.

“Pelaku pertama ditangkap dekat rumah, diwilayah Curup Selatan. Saat didapt, pelaku menyembunyikan kendaraan di perkebunan. Pelaku kedua berinisial (JI), tertangkap di Kepahyang. Diwilayah desa Hujan MasMas,” jelas Kapolres.

Dari hasil perbuatannya itu, tersangka dekenakan pasal 363 ayat 1,4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun, tutup Kapolres.(Dian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku