Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Rertoratif Justice Sejalan Dengan Hukum Adat Istiadat

MataDian.Com – Ketua BMA propinsi Bengkulu Drs S Efendi mengatakan untuk program Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Restoratif Justice sejalan dengan adat Istiadat yang ada di Bengkulu. Penyelesaian hukum dengan adat itu sudah berjalan turun temurun dengan hukum adat atau mengunakan cempalo jika ada pelanggaran atau perselisihan.

 

“Restoratif justice yang di lakukan pihak kejaksaan sejalan dengan norma adat dibengkulu,’jelas S Efendi Ketua BMA Propinsi Bengkulu.

Dikatakan S Efendi ada tiga kompenen yang ada di masyarakat harus seimbang untuk menuju masyarakat yang makmur,sejahtera.

“Seperti Ahlak, pendidikan Agama dan pendidikan formal sehingga dengan keseimbangan, Seluruh badan adat ayo kalau ada masalah kito selesaikan dengan musyaeara dan mufakat. Karena dalam adat banyak terdapat nilai dan norma norma, dan semua bisa selesai dengan musyawara dan mufakat,”jelas Efendi.
Ketika membuka silahturahmi antar etnis di kediamannya.

Ditegaskan Ketua BMA Propinsi sangat indah jika semua masalah bisa selesai dengan hukum adat. Tanpa harus menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Silahturahmi antar Etnis dan suku di hadiri tenis tiongwa, suku Lembak, suku rejang, suku Serawai, dan kerukunan keluarga Bali yang ada di Bengkulu, Kegiatan silahturahmi dan halal bihalal Syawal 1443 H di rumah budaya seukmiling dikediaman S Efendi juga dihadiri bukan hanya umat muslim juga dihadiri umat agama lain seperti Budha, Hindu, Kristen. (Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku