Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

102 Pucuk Senjata Diamankan Polda Bengkulu

MataDian.Com – Tim Gabungan Polda Bengkulu, Dansat Brimob, Densus 88, Polres Kaur, dan Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Sebanyak 102 senjata api rakitan dengan rincian 95 pucuk senjata api laras panjang, dan 7 senjata api laras pendek, serta 339 butir peluru, dengan 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat press release di Mapolda, Selasa (4/4/2023) mengatakan tim gabungan mendapatkan informasi adanya home industri senpi ilegal berada di desa talang Jawi, kabupaten kaur.

“Di Kabupaten Kaur terdapat informasi adanya home industri Senpi ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bengkulu membentuk tim khusus Satgas Rafflesia, yang terdiri dari Polda Bengkulu, Dansat Brimob, Densus 88, Polres Kaur, dan Polresta Bengkulu,” jelasnya

Kemudian terkait kelima tersangka yang juga diamankan memiliki peran masing-masing. Yakni AM (52) warga desa Talang Jawi I, kecamatan Padang Guci Hilir kabupaten Kaur, berperan sebagai pembuat, pemilik home industri, dan juga penjual senpi. kemudian HA (42) warga desa Rigangan, kecamatan Kelam Tengah, kabupaten Kaur berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal, selanjutnya RO, warga kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang juga merupakan PNS di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal.
Sedangkan SU (38) warga desa Karang Anyar kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan PNS lapas Argamakmur dan juga SU (45) warga desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara berprofesi sebagai petani, keduanya berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid.

Ditambahkan Kabid Humas, pelaku AM, yang merupakan pemilik Home industri senpi ilegal tersebut, mengaku sudah memproduksi Senpi ilegal sejak 2012, atau kurang lebih 10 tahun. Dan melayani pembelian secara ilegal. Untuk harga dari satu unit senpi Laras panjang dijual pelaku berkisar Rp. 7,5 juta sedangkan untuk senpi Laras pendek dihargai bekisar Rp. 5 juta.

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, senpi-senpi itu di produksi dengan menggunakan mesin yang telah di sediakan. Dimana dalam proses pembuatannya membutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan

“Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas di Bengkulu menjelang Pemilu 2024,” tutupnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku