Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana DEFRIZAL, S.T. bin KUBIN (Alm)

DEFRIZAL, S.T. bin KUBIN (Alm)

MataDian.Com – Pada tanggal 17 Oktober 2023, sekitar jam 16:20 WIB, di alamat Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm)
Tempat Lahir : Sungai Penuh, Jambi
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 06 Desember 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Citandui I No.19, RT20/RW03, Kel. Lingkar Barat, Kota Bengkulu
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Almarhum) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketika diamankan, terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Almarhum) bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan timnya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian. Guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku